RUPS merupakan organ tata kelola Perseroan yang tertinggi. RUPS merupakan forum bagi para pemegang saham untuk menerima informasi penting terkait Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris. RUPS juga merupakan mekanisme bagi para pemegang saham untuk membuat berbagai keputusan penting sesuai dengan pernyataan di dalam Anggaran Dasar dan seluruh ketentuan yang berlaku. Proses pengambilan keputusan oleh RUPS dilaksanakan melalui cara-cara yang adil dan transparan berdasarkan kepentingan jangka panjang Perseroan. RUPS antara lain memiliki wewenang sebagai berikut:
Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengelolaan Perseroan serta menyampaikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan dan pengelolaan Perseroan. Dewan Komisaris juga bertugas mengawasi kebijakan-kebijakan Direksi guna memastikan bahwa Perseroan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari paling sedikit 6 (enam) orang anggota, yang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris, 2 (dua) orang Wakil Presiden Komisaris, dan 3 (tiga) orang Anggota Dewan Komisaris atau lebih, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk untuk setiap saat menjaga jumlah Komisaris Independen paling sedikit 30% dari jumlah seluruh anggota Komisaris. Para anggota Dewan Komisaris diangkat melalui RUPS. Penugasan dimulai pada tanggal pengangkatan dalam RUPS sampai dengan RUPS ke tiga dari tanggal pengangkatan masing-masing anggota Dewan Komisaris, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan ukuran-ukuran evaluasi kinerja yang ditetapkan secara independen oleh Dewan Komisaris. Evaluasi dilakukan pada akhir perioda fiskal. Hasil evaluasi kinerja Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS.
Direksi bertanggung jawab mengelola kegiatan sehari-hari Perseroan dalam upaya meraih tujuan dan sasaran Perseroan. Tugas-tugas Direksi antara lain adalah sebagai berikut:
Direksi Perseroan terdiri dari 4 (empat) orang anggota, yang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur, 1 (satu) orang Wakil Presiden Direktur, dan 2 (dua) orang anggota Direksi dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Para anggota Direksi diangkat melalui RUPS. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, penugasan Direksi adalah selama 3 (tiga) tahun, dari tanggal RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang bersangkutan sampai dengan penutupan RUPS ke tiga setelah tanggal pengangkatan dengan tidak menghapuskan hak RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Direksi. Evaluasi atas para anggota Direksi dilaksanakan berdasarkan Indikator Kunci Kinerja yang telah disetujui dan ditetapkan di awal tahun. Evaluasi dilaksanakan pada akhir periode fiskal, yang disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk dilaporkan pada RUPS.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit. Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya. Tugas utama Komite Audit antara lain adalah:
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit menguraikan tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang, komposisi, struktur dan persyaratan; metoda dan prosedur kerja; kebijakan pelaksanaan rapat; sistem pelaporan kegiatan; ketentuan terkait penanganan laporan tentang potensi penyimpangan dalam pelaporan keuangan; serta masa kerja Komite Audit. Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) anggota, termasuk Ketua Komite, yang merupakan Komisaris Independen. Semua anggota Komite Audit merupakan pihak independen yang tidak memiliki hubungan finansial, manajemen, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lainnya dengan Perseroan yang dapat membatasi kapasitas mereka untuk bertindak secara independen. Semua anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, pengalaman profesional dan integritas yang disyaratkan oleh undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yang berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan institusi pasar modal dan masyarakat.
Auditor Eksternal diangkat oleh RUPS dengan tanggung jawab menyampaikan opini terkait kepatuhan laporan keuangan audit terhadap standar pelaporan keuangan yang berlaku.
Tanggung jawab utama pengendalian internal ada pada UAI Perseroan. UAI secara fungsional berada di bawah Komite Audit dan secara administratif di bawah Presiden Direktur Perseroan. Fungsi Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Perseroan menyadari bahwa implementasi sistem pengendalian risiko yang memadai merupakan faktor penting dalam menghadapi berbagai risiko usaha.
Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan risiko yang memadai serta pengendalian internal yang efektif.
UAI melakukan review independen melalui kegiatan audit rutin guna memberikan jaminan bahwa semua risiko utama dan kelemahan pengendalian internal telah diidentifikasi dan tindakan korektif telah dilakukan.
Laporan-laporan terkait kajian tersebut diuraikan dalam laporan audit internal yang disampaikan secara rutin kepada Direksi dan Komite Audit.
Masyarakat dan investor dalam mengakses informasi tentang Perseroan setiap waktu melalui situs web www.deltamas.id.
Siaran pers dipublikasikan tentang kinerja keuangan kuartalan dan tahunan Perseroan serta aksi korporasi relevan lainnya.
Informasi tersebut juga disampaikan kepada semua pihak regulator terkait, termasuk pihak OJK dan BEI sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan akan terus mengembangkan dan memudahkan akses akan keterbukaan informasi untuk memenuhi prinsip transparansi dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik.