Tata Kelola Perusahaan – Kota Deltamas

Tata Kelola Perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)

RUPS merupakan organ tata kelola Perseroan yang tertinggi. RUPS merupakan forum bagi para pemegang saham untuk menerima informasi penting terkait Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris. RUPS juga merupakan mekanisme bagi para pemegang saham untuk membuat berbagai keputusan penting sesuai dengan pernyataan di dalam Anggaran Dasar dan seluruh ketentuan yang berlaku. Proses pengambilan keputusan oleh RUPS dilaksanakan melalui cara-cara yang adil dan transparan berdasarkan kepentingan jangka panjang Perseroan. RUPS antara lain memiliki wewenang sebagai berikut:

  • memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, dan pengesahan atas Laporan Keuangan.
  • memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan jika Perseroan memiliki saldo laba yang positif,
  • mengangkat dan memberhentikan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
  • menetapkan jumlah remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
  • penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
  • memberikan persetujuan atas perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan, serta
  • membuat keputusan terkait aksi korporasi dan hal-hal strategis lainnya yang diusulkan oleh Direksi.

Dewan Komisaris

Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengelolaan Perseroan serta menyampaikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan dan pengelolaan Perseroan. Dewan Komisaris juga bertugas mengawasi kebijakan-kebijakan Direksi guna memastikan bahwa Perseroan telah melaksanakan prinsip-prinsip GCG. Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari paling sedikit 6 (enam) orang anggota, yang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris, 2 (dua)  orang Wakil Presiden Komisaris, dan 3 (tiga) orang Anggota Dewan Komisaris atau lebih, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk untuk setiap saat menjaga jumlah Komisaris Independen paling sedikit 30% dari jumlah seluruh anggota Komisaris. Para anggota Dewan Komisaris diangkat melalui RUPS. Penugasan dimulai pada tanggal pengangkatan dalam RUPS sampai dengan RUPS ke tiga dari tanggal pengangkatan masing-masing anggota Dewan Komisaris, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan ukuran-ukuran evaluasi kinerja yang ditetapkan secara independen oleh Dewan Komisaris. Evaluasi dilakukan pada akhir perioda fiskal. Hasil evaluasi kinerja Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS.

Direksi

Direksi bertanggung jawab mengelola kegiatan sehari-hari Perseroan dalam upaya meraih tujuan dan sasaran Perseroan. Tugas-tugas Direksi antara lain adalah sebagai berikut:

  • memimpin, mengelola dan mengendalikan Perseroan untuk memastikan tercapainya tujuan Perseroan;
  • mengendalikan, memelihara dan mengelola aset Perseroan;
  • mewakili Perseroan dalam hal-hal yang terkait dengan pihak-pihak ke tiga, institusi pemerintah dan pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta
  • menetapkan anggaran tahunan Perseroan untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris guna mendapatkan persetujuan sebelum dimulainya tahun fiskal.

Direksi Perseroan terdiri dari 4 (empat) orang anggota, yang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur, 1 (satu)  orang Wakil Presiden Direktur, dan 2 (dua) orang anggota Direksi dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.  Para anggota Direksi diangkat melalui RUPS. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, penugasan Direksi adalah selama 3 (tiga) tahun, dari tanggal RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang bersangkutan sampai dengan penutupan RUPS ke tiga setelah tanggal pengangkatan dengan tidak menghapuskan hak RUPS untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota Direksi. Evaluasi atas para anggota Direksi dilaksanakan berdasarkan Indikator Kunci Kinerja yang telah disetujui dan ditetapkan di awal tahun. Evaluasi dilaksanakan pada akhir periode fiskal, yang disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk dilaporkan pada RUPS.

Komite Audit

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit. Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasannya. Tugas utama Komite Audit antara lain adalah:

  • melakukan penelaahan atas pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit yang dilaksanakan oleh auditor eksternal, serta proses audit internal yang dilaksanakan oleh Unit Audit Internal;
  • melakukan review atas kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku;
  • melakukan penelaahan atas inisiatif pengelolaan risiko Perseroan;
  • menyampaikan rekomendasi dalam penunjukan auditor eksternal, serta
  • mengawasi tindak lanjut atas temuan audit yang disampaikan oleh Unit Audit Internal.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit menguraikan tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang, komposisi, struktur dan persyaratan; metoda dan prosedur kerja; kebijakan pelaksanaan rapat; sistem pelaporan kegiatan; ketentuan terkait penanganan laporan tentang potensi penyimpangan dalam pelaporan keuangan; serta masa kerja Komite Audit. Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) anggota, termasuk Ketua Komite, yang merupakan Komisaris Independen. Semua anggota Komite Audit merupakan pihak independen yang tidak memiliki hubungan finansial, manajemen, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lainnya dengan Perseroan yang dapat membatasi kapasitas mereka untuk bertindak secara independen. Semua anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi, pengalaman profesional dan integritas yang disyaratkan oleh undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan yang berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan institusi pasar modal dan masyarakat.

Auditor Eksternal

Auditor Eksternal diangkat oleh RUPS dengan tanggung jawab menyampaikan opini terkait kepatuhan laporan keuangan audit terhadap standar pelaporan keuangan yang berlaku.

Unit Audit Internal (“UAI”)

Tanggung jawab utama pengendalian internal ada pada UAI Perseroan. UAI secara fungsional berada di bawah Komite Audit dan secara administratif di bawah Presiden Direktur Perseroan. Fungsi Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Menyiapkan rencana kerja audit internal tahunan, yang meliputi persyaratan anggaran dan sumber daya melalui koordinasi dengan Komite Audit Perseroan
  • Melaksanakan penugasan audit khusus sesuai dengan permintaan manajemen
  • Menggunakan analisa berbasis risiko dalam mengembangkan rencana audit
  • Membantu Direksi dalam menjalankan tanggungjawab pengelolaannya dengan melakukan review dan evaluasi atas efisiensi dan efektivitas seluruh kegiatan Perseroan
  • Berpartisipasi sebagai konsultan dalam pengembangan sistem
  • Melakukan evaluasi atas kinerja seluruh unit dalam Perseroan dengan menyampaikan usulan perbaikan dan informasi yang obyektif tentang seluruh aktivitas audit di setiap tingkat manajemen
  • Melaksanakan audit operasional untuk memastikan pelaksanaan kebijakan, rencana dan prosedur Perseroan, serta semua peraturan yang berlaku
  • Menyiapkan laporan audit untuk disampaikan kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris Perseroan, yang melaporkan semua temuan penting dari kegiatan audit.
  • Memonitor, menganalisa dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi rencana perbaikan.

Risiko-Risiko Usaha

Perseroan menyadari bahwa implementasi sistem pengendalian risiko yang memadai merupakan faktor penting dalam menghadapi berbagai risiko usaha. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan risiko yang memadai serta pengendalian internal yang efektif. UAI melakukan review independen melalui kegiatan audit rutin guna memberikan jaminan bahwa semua risiko utama dan kelemahan pengendalian internal telah diidentifikasi dan tindakan korektif telah dilakukan. Laporan-laporan terkait kajian tersebut diuraikan dalam laporan audit internal yang disampaikan secara rutin kepada Direksi dan Komite Audit.

Akses Atas Informasi Perseroan

Masyarakat dan investor dalam mengakses informasi tentang Perseroan setiap waktu melalui situs web www.deltamas.id. Perseroan mempublikasikan kinerja keuangan non audit setiap kuartal dan laporan keuangan audit tahunan di surat-surat kabar terkemuka dengan sirkulasi nasional. Siaran pers dipublikasikan tentang kinerja keuangan kuartalan dan tahunan Perseroan serta aksi korporasi relevan lainnya. Informasi tersebut juga disampaikan kepada semua pihak regulator terkait, termasuk pihak OJK dan BEI sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan terus mengembangkan dan memudahkan akses akan keterbukaan informasi untuk memenuhi prinsip transparansi dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik.