PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT PURADELTA LESTARI TBK
(“PERSEROAN”)
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022, Direksi Perseroan telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (“Dividen Interim”) sebesar Rp 722.971.666.500 (tujuh ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) atau Rp 15 (lima belas Rupiah) per lembar saham kepada pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi Perseroan dalam hal ini juga telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim Dividen Interim akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 November 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Recording Date”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Tatacara Pembagian Dividen Interim
a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
b. Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 November 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Recording Date”).
c. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 25 November 2022. Pembayaran dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek dan Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening pemegang saham, dengan memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekening kepada:
PT Puradelta Lestari Tbk
Jl. Tol Jakarta Cikampek KM37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat Bekasi 17530 – Indonesia
Telp. (021) 8997 1188
up : Corporate Secretary
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pembayaran dividen interim.
d. Dividen interim akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen interim yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
e. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan PT Sinartama Gunita, Gedung Menara Tekno Lantai 7, Jl. H. Fachrudin Nomor 19, Jakarta Pusat, selambat- lambatnya pada tanggal 9 November 2022 pada pukul 16:00 WIB.
f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36/2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang telah dilegalisasi kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 9 November 2022 pukul 16:00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud maka dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
g. Slip bukti pemotongan pajak dividen interim bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dan bagi pemegang saham warkat dapat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 28 Oktober 2022
PT Puradelta Lestari Tbk
Direksi