Pemanggilan RUPS Luar Biasa Perseroan PT Puradelta Lestari Tbk
PT PURADELTA LESTARI TBK
BERKEDUDUKAN DI KOTA JAKARTA BARAT
(”PERSEROAN”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi
Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan
(“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
- Hari, tanggal : Jumat, 8 November 2019
- Pukul : 09.30 WIB s/d selesai
- Tempat : Sinar Mas Land Plaza Tower 2 Lantai 39Jl. M.H. Thamrin No.51, RT.9/RW.4, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Dengan Mata Acara sebagai berikut:
- Persetujuan
atas perubahan (a) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha dan (b) Pasal 48 Anggaran Dasar Perseroan
perihal Keanggotaan Direksi; dan
- Pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
- Mata acara Rapat ke-1 (satu) :
- Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha terkait dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta pengumuman bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q. Lembaga OSS (Online Single Submission), dimana Perseroan perlu untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 sebagaimana dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Perubahan Pasal 48 Anggaran Dasar Perseroan tentang Keanggotaan Direksi terkait dengan diberlakukannya Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00183/BEI/12-2018, Perihal Perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dengan tanggal diterbitkan 26 Desember 2018 dan tanggal diberlakukan 27 Desember 2018, dimana kewajiban atas jabatan Direktur Independen tidak lagi diatur.
- Mata acara Rapat ke-2 (dua) perihal pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan diadakan sehubungan dengan perubahan ketentuan pasal 48 Anggaran Dasar Perseroan mengenai keanggotaan Direksi.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham sehingga iklan panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif:
- Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif: (a.) Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB.a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah yang telah ditandatangani lengkap dan bermeterai cukup seperti yang ditentukan oleh Perseroan. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara; dan (b) Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja di Kantor Pemasaran Kota Deltamas, Jl. Tol Jakarta-Cikampek KM 37, Cikarang Pusat, Bekasi 17530 (“Kantor Perseroan”) dengan menghubungi bagian Legal Perseroan.
- Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat, diminta menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) / Paspor yang masih berlaku. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
- Bahan-bahan Rapat tersedia di Kantor Perseroan pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 17 Oktober 2019
PT Puradelta Lestari Tbk
Direksi
English version, click here.