Kabar Baik! Efek UU Ciptaker, Permintaan Lahan Industri Naik
Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku bisnis di sektor kawasan industri mulai mendapat sinyal positif dengan pengesahan Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sudah ada sinyal dari beberapa pelaku pasar bahwa sejumlah investor akan masuk untuk berinvestasi di Indonesia, di lokasi lahan industri yang sudah disiapkan.
Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar menyampaikan ada peningkatan potensial pembeli lahan industri setelah di tetapkan UU Ciptaker.
“Ada peningkatan optimisme di antara para prospective buyers yang sudah mempunyai minat menanamkan investasinya di sektor industri manufaktur di Indonesia,” kata Sanny, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (15/10/2020).
Namun, lanjut Sanny, para calon pembeli lahan industri tersebut menunggu keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksana dari masing-masing pasal yang direvisi dalam UU Cipta Kerja.
Sementara itu, dari kalangan perusahaan pengelola kawasan industri mengabarkan, bahwa permintaan lahan industri sudah mengalami peningkatan bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan pemerintah.
Direktur PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) Hermawan Widjaja menyampaikan hal tersebut. “Sebenarnya dari sebelum UU Cipta Kerja juga sudah ada sekitar 120 hektare permintaan lahan industri yang sedang kami tindaklanjuti,” ujar Hermawan kepada CNBC Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang akan masuk tersebut kebanyakan dari sektor otomotif dan pendukungnya, data center, dan logistik.
Puradelta merupakan pengembang kawasan Kota Deltamas, yang merupakan sebuah kota industri kombinasi yang mandiri, melayani pelanggan industri, komersial dan pemukiman.
Kota Deltamas adalah kota mandiri seluas 3,200 hektare yang terletak di Cikarang Pusat , Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Johannes Suriadjaja mengatakan dalam jangka pendek belum tampak kenaikan permintaan signifikan.
Investor, kata Johannes, masih menunggu petunjuk pelaksanaan UU Ciptaker dalam bentuk PP dan Peraturan Menteri.
“Harapan kami baru semester II tahun depan baru akan ada pick up demand di industrial land,” kata Johannes.
SSIA merupakan salah satu emiten bergerak dalam bidang jasa konstruksi, pengembang kawasan industri, properti komersial, dan perhotelan melalui penyertaan pada entitas anak.
SSIA juga melakukan diversifikasi portofolio Suryacipta City of Industry, hotel Gran Melia Jakarta, Melia Bali Villas & Spa Resort, Banyan Tree Ungasan Resort – Bali dan BATIQA Hotels.
Dalam riset Panin Sekuritas yang dipublikasikan pekan lalu, Rabu (7/10/2020), disebutkan pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker adalah suatu keharusan agar Indonesia keluar dari middle income trap, yaitu agar mencapai target pertumbuhan setidaknya 6% per tahun.
“Adapun peranan investasi, khususnya sektor riil akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga transmisinya akan meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis riset tersebut.
Ada beberapa sektor yang akan merasakan dampak positif dari kehadiran UU Ciptaker ini, salah satunya industrial estate kawasan industri. Peningkatan FDI (foreign direct investment) akan mendorong permintaan untuk lahan industri, khususnya di daerah kawasan ekonomi khusus.
Sumber: CNBS Indonesia