PT PURADELTA LESTARI TBK (”PERSEROAN”)
RALAT PEMANGGILAN DAN INFORMASI TAMBAHAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Puradelta Lestari Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini bermaksud memberitahukan mengenai ralat Pemanggilan dan informasi tambahan atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang telah dimuat di surat kabar Investor Daily Indonesia pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2020, yaitu mengenai perubahan tempat penyelenggaraan Rapat menjadi sebagai berikut:
Hari, tanggal : Rabu, 15 April 2020
Pukul : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Deltamas Sport Center Kota Deltamas – Commercial Lot Sector 1
Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 37,Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat 17530
Dengan agenda sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2019;
3. a. Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020; b. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2020;
4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk tahun buku 2020.
Catatan dan Informasi Tambahan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham sehingga iklan panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah: a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif: Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB. b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif: Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah yang telah ditandatangani lengkap dan bermeterai cukup seperti yang ditentukan oleh Perseroan. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara; dan
b. Formulir Surat Kuasa dapat dapat diunduh di situs web Perseroan www.kota-deltamas.com.
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat, diminta menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) / Paspor yang masih berlaku. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang diterbitkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
5. Bahan-bahan Rapat tersedia di situs web Perseroan www.kota-deltamas.com sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat.
Menyikapi Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona dan dalam rangka mendukung upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan ini Perseroan menyampaikan informasi tambahan kepada para Pemegang Saham terkait dengan penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan kesehatan/keselamatan semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
2. Pemegang Saham dapat mewakilkan suaranya kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) dengan melengkapi “Formulir Surat Kuasa” yang dapat diunduh di situs web Perseroan www.kotadeltamas.com dan dapat dikirimkan melalui email ke legaldept@deltamas.co.id. Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi wajib disampaikan secara langsung melalui drop box yang disediakan Perseroan di depan ruang Rapat, selambat-lambatnya pada tanggal 15 April 2020, sebelum Rapat dimulai. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham.
3. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan/minuman, maupun suvenir, kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
4. Pemegang Saham yang menghadiri Rapat akan diukur suhunya terlebih dahulu dan diminta menandatangani pernyataan “Deklarasi Kesehatan” yang dapat diunduh di situs web Perseroan www.kota-deltamas.com dan wajib mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bekasi, 9 April 2020
PT Puradelta Lestari Tbk
Direksi
Unduh Undangan (Indonesia & English), klik disini.
Unduh Surat Kuasa Pemegang Saham, blangko, klik disini.
Unduh Formulir Deklarasi Kesehatan, klik disini.