Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
RUPS merupakan organ tata kelola Perseroan yang tertinggi. RUPS merupakan forum bagi para pemegang saham untuk menerima informasi penting terkait Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris. RUPS juga merupakan mekanisme bagi para pemegang saham untuk membuat berbagai keputusan penting sesuai dengan pernyataan di dalam Anggaran Dasar dan seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 5 Pilar Tanggung Jawab Kota Deltamas
Proses pengambilan keputusan oleh RUPS dilaksanakan melalui cara-cara yang adil dan transparan berdasarkan kepentingan jangka panjang Perseroan. RUPS antara lain memiliki wewenang sebagai berikut:
- Memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, dan pengesahan atas Laporan Keuangan.
- Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan jika Perseroan memiliki saldo laba yang positif,
- Mengangkat dan memberhentikan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
- Menetapkan jumlah remunerasi bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
- Memberikan persetujuan atas perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan, serta
- Membuat keputusan terkait aksi korporasi dan hal-hal strategis lainnya yang diusulkan oleh Direksi.