web logo KDMweb logo KDMweb logo KDMweb logo KDM
  • Konsep
    • Hunian
    • Bisnis
    • Investasi
  • Tentang Kami
    • Sekilas Perseroan
    • Sejarah Singkat
    • Masterplan
    • Struktur Organisasi
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Tanggung Jawab Sosial
    • Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi
  • Hubungan Investor
    • Investor Release
    • Informasi RUPS
    • Presentasi Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Pelaporan Berkelanjutan
    • Ikhtisar Keuangan
    • Laporan Keuangan
    • Ikhtisar Saham
  • Produk
    • Hunian
      • Naraya park
      • Woodchester
    • Komersial
      • Greenland Square
    • Industrial
      • Greenland International Industrial Center
      • Rental Factory – Standard Factory Building
  • Fasilitas
  • Berita & Acara
  • Kontak
    • Hubungi Kami
    • Karir
  • 360 Experience
  • ID
  • EN
Dipublikasikan oleh deltamasadmin pada November 25, 2020
Kategori
  • Agenda Terbaru
Tags

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

PT PURADELTA LESTARI TBK (“PERSEROAN”)

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 24 November 2020, Direksi Perseroan telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 (“Dividen Interim”) sebesar Rp 1.204.952.777.500,- (satu triliun dua ratus empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) atauRp 25 (dua puluh lima Rupiah)  per lembar saham kepada pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi Perseroan dalam hal ini juga telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.

Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim

Dividen Interim akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Recording Date”) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 2 Desember2020 : Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi;
  • 3 Desember2020 : Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi;
  • 4 Desember 2020 : Cum Dividen Interim di Pasar Tunai;
  • 7 Desember 2020 : Ex Dividen Interim di Pasar Tunai;
  • 18 Desember 2020 : Pembayaran Dividen Interim.

Tata cara Pembagian Dividen Interim 

a. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

b. Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Recording Date”).

c. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 18 Desember 2020. Pembayaran dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efekdan Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen interim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening pemegang saham, dengan memberitahukan secara tertulis nama bank dan nomor rekening kepada:

PT  Puradelta Lestari Tbk.

Jl. Tol Jakarta Cikampek KM 37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat Bekasi 17530 –  Indonesia

Telp. (021) 8997 1188

up : Corporate Secretary

selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumpembayarandivideninterim.

 

d. Dividen interim akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen interim yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.

e. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro AdministrasiEfek Perseroan PT Sinartama Gunita, Sinar Mas Land Plaza (dahulu Plaza BII), Tower 1,Lantai 9,Jalan M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, selambat- lambatnya pada tanggal 4 Desember 2020padapukul 16:00 WIB. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan, KSEI atau BAE masih belum menerima NPWP, maka dividen interim yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30%.

f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36/2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang telah dilegalisasi kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya pada tanggal 4 Desember 2020 pukul 16:00 WIB. Tanpa adanya SKD dimaksud maka dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

g. Slip bukti pemotongan pajak dividen interim bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dan bagi pemegang saham warkat dapat diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan.

Jakarta, 25 November 2020

Direksi

PT Puradelta Lestari Tbk.

Pengumuman selengkapnya, klik tautan berikut.

Share
0

Berita Terbaru

  • 0
    [Promo] New Year Home
    Januari 19, 2021
  • sekolah internasional di kota deltamas | deltamas0
    Sekolah Internasional di Kota Deltamas
    Januari 18, 2021
  • 0
    Miliki Tempat Bisnis yang Tepat di Greendland International Industrial Center
    Januari 15, 2021
  • kelebihan-memiliki-hunian-di-deltamas0
    Kelebihan Memilih Hunian di Kota Deltamas
    Januari 13, 2021
  • Semua yang anda-inginkan-ada-di-kota-deltamas0
    Semua yang Anda Inginkan Ada di Kota Deltamas
    Januari 11, 2021

[Promo] New Year Home Baca Disini [Liputan] Penghargaan CSR Diberikan Pemkab Bekasi Kepada SMSI Bekasi Raya Baca Disini Promo 1212 Hari Belanja Properti Sinar Mas Land Baca Disini [Release] PT Puradelta Lestari Tbk Catatkan Pendapatan Usaha Sebesar Rp655 Miliar di Periode Sembilan Bulan Pertama Tahun 2020 Baca Disini [Liputan] Kabar Baik! Efek UU Ciptaker, Permintaan Lahan Industri Naik Baca Disini [Release] Capaian Pra-Penjualan yang Kuat di Tengah Situasi Pandemi Baca Disini [Liputan] Deltamas: Green Industrial, Green Living Baca Disini

 

||(62-21) 89971188

Development By

|(62-21) 89971188

(62-21) 89971188
Sinar Mas | Sinar Mas Land | ITSB | Savasa | Eka Tjipta Foundation | Sojitz
Syarat Penggunaan | Karir | Copyright © 2019 by Kota Deltamas
Sinar Mas | Sinar Mas Land | ITSB | Savasa | Eka Tjipta Foundation | Sojitz
Terms of Use | Career | Copyright © 2019 by Kota Deltamas